HONDA BANNER

Sidang Saksi Polisi Aniaya Polisi, Terungkap Terdakwa Beraksi Bersama Dua Temannya

Sidang Saksi Polisi Aniaya Polisi, Terungkap Terdakwa Beraksi Bersama Dua Temannya

Bripda Dimas Rosa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

"Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan," ujar Ardi, Kamis (19/12/2024). 

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam berkas dakwaan.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: