Sidang Saksi Polisi Aniaya Polisi, Terungkap Terdakwa Beraksi Bersama Dua Temannya

Bripda Dimas Rosa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
"Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan," ujar Ardi, Kamis (19/12/2024).
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam berkas dakwaan.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: