Mantan Kepsek dan Bendahara Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Habiskan Uang Negara Rp1,2 M untuk Judi Online
Kedua terdakwa dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu menjalani sidang tuntutan-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, pada Rabu (18/12/2024).
Kedua terdakwa yaitu mantan Kepala sekolah Iman Santoso, S.Pd dan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I yang telah merugikan negara hingga 1,2 miliar rupiah.
Pada yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bengkulu Sis Sugia, SH menerangkan, bahwa kedua terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal Subsider yaitu pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Berdasarkan Tindakannya kedua terdakwa dituntut dengan pasal Subsidair yaitu pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dengan tuntutan Primair," ungkap Sis Sugia dimuka persidangan.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Pohon Timpa Mobil dan Rumah Aspidsus Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Revenge Bedtime Procrastination, Fenomena Psikologi tentang Begadang
Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa Iman Santoso dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 227 juta rupiah jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sementara itu, Yudarlanadi atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 766 juta rupiah subsider 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan tindakan yang dilakukan kedua terdakwa yang telah merugikan negara hingga 1,2 miliar rupiah maka mereka Dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bula untuk terdakwa Imam dan dan 6 tahun untuk terdakwa Yudarlanadi serta denda dan Uang pengganti juga dibebankan," tutup Sis Sugia.
Sebagai informasi kedua terdakwa dalam perkara yang merugikan negara sebesar 1,2 miliar rupiah ini, menggunakan uang hasil korupsi untuk bermain judi online.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: