6.750 Voucher Internet Digelapkan Karyawan, Perusahaan di Kota Bengkulu Rugi Puluhan Juta

6.750 Voucher Internet Digelapkan Karyawan, Perusahaan di Kota Bengkulu Rugi Puluhan Juta

Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat saat dikonfirmasi terkait laporan penggelapan Voucher Interne-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Sentra Sukses Solusindo yang bergerak di bidang distributor telekomunikasi menjadi korban penggelapan oleh karyawannya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan 6.750 lembar voucher internet 3 gb 3 hari jenis kartu Tri yang dialami oleh perusahaan yang beralamat di jalan Kenanga 9 Kota Bengkulu diketahui saat perusahaan melakukan audit laporan penjualan. 

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa terlapor JS selaku Admin dan logistik di perusahaan tersebut yang melakukan input data penjualan bahwa voucher tersebut telah terjual ke  konter Audrea Cell. 

Namun saat dilakukan audit ulang dan konfirmasi ke konter tersebut, ternyata voucher tersebut tidak terjual dan terlapor hanya menyetorkan uang sebesar 50 ribu rupiah dari penjualan 6.750 lembar voucher.

BACA JUGA:Oknum Guru di Kota Bengkulu Terdakwa Asusila Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Dijanjikan Diterima Kerja di Bank Bengkulu Oleh Oknum PNS, Warga Kota Bengkulu Tertipu Rp50 Juta 

Akibat peristiwa dugaan penggelapan tersebut, PT Sentra Sukses Solusindo mengalami kerugian mencapai 57 juta rupiah dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. 

Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Sentra Sukses Solusindo saat ditemui enggan untuk dikonfirmasi karena belum mendapatkan izin dari pimpinan perusaahan. 

Di sisi lain, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.Ik melalui Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, mengatakan laporan tersebut dibuat di Polsek Ratu Agung dan saat ini sedang ditindak lanjuti. 

"Ya benar, laporan dugaan penggelapan itu masuk ke Polsek jajaran Polresta Bengkulu dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memperkuat buktinya," ujar IPTU Endang, Selasa (17/12/2024).(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: