Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Himbau Bahaya Alih Fungsi Lahan pada Masyarakat
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Himbau Bahaya Alih Fungsi Lahan pada Masyarakat -Adv-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian karena dapat berdampak serius, baik dari sisi hukum maupun ketahanan pangan.
Tindakan ini dianggap dapat mengancam keberlanjutan pasokan pangan di daerah dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menegaskan bahwa pengalihfungsian lahan pertanian secara ilegal adalah pelanggaran berat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Alih fungsi lahan pertanian tanpa izin masuk dalam tindak pidana serius. Pelakunya dapat dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," tegas Rizon pada Senin, (25/11/2024).
BACA JUGA:Mitsubishi New Pajero Sport Mampu Libas Medan Ringan Hingga Berat di Kalimantan
BACA JUGA:Desa Agung Jaya Maksimalkan Dana Desa untuk Pengembangan Agrowisata Pangonan
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan dari aspek hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan serta memicu kerusakan lingkungan.
Pengurangan lahan pertanian dapat memperburuk dampak perubahan iklim, menurunkan daya serap air hujan, dan meningkatkan risiko banjir di wilayah Bengkulu.
"Pengurangan lahan tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, tetapi juga memperburuk perubahan iklim dan mengurangi kemampuan daerah dalam menyerap air hujan," lanjutnya.
Rizon mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan pertanian sebagai aset penting bagi keberlanjutan kehidupan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
BACA JUGA:Samba Lokan: Kuliner Khas Mukomuko yang Siap Mengguncang Pasar Nasional
Pemprov Bengkulu berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait perlindungan lahan pertanian, serta terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan demi masa depan generasi mendatang. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: