Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Terpidana Korupsi Dana BOK Kaur Resmi Dibebaskan
Upa Labuhari bersama penasihat hukum dan Jaksa saat di bebaskan dari rumah tahanan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasasi yang diajukan terdakwa Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kabupaten Kaur, Upa Labuhari, diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan tersebut dimuat dalam 6644 K/ Pid.sus/2024 yang langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim MA, Agustinus Purnomo Hadi, dengan bunyi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa mengadili menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut.
Selanjutnya mengabulkan kasasi pada permohon kasasi Upa Labuhari serta membatalkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL 11 Juni 2024 yang mengubah putusan pengadilan negeri Bengkulu nomor 52/Pid.sus- TPK/ 2023/PN Tanggal 22 April 2024.
Terkait dengan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, penasihat hukum terdakwa, Syaiful Anwar mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui bahwa kliennya tidak bersalah.Karena terdakwa yang merupakan pengacara, hanya menjalankan tugasnya untuk membantu para kepala puskesmas terkait pidana korupsi dan tidak ada maksud menghalangi penyidikan.
BACA JUGA:Kasus Gagal Konstruksi Pasar Inpres Bintuhan, 2 Tersangka Baru Ditahan
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa Rp 611 Juta
Kemudian dirinya juga menambahkan, ia telah mengetahui putusan tersebut semenjak (18/11/2024) lalu dan harusnya sejak keluarnya putusan itu segera mungkin dikirim berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun, Faktanya, pihaknya sudah dua kali menyampaikan surat ke MA agar putusan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan bersangkutan dibebaskan karena ini merupakan putusan bebas bukanlah putusan turun.Namun baru bisa dilaksanakan pembebasan pada Rabu (27/11/2024).
"Alhamdulillah pak Upa akhirnya bisa keluar dari tahanan lapas meskipun terlambat 1 bulan pasca putusan kasasi, beliau akan kami langsung pulang kan kr Jakarta, karena dia tidak punya keluarga di sini (Bengkulu), " Kata Syaiful.
Sementara itu, disampaikan oleh Upa ke awak media, dirinya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pengacaranya yang dapat membantu membebaskan nya dari segala tuntutan yang menjerat nya. Serta dari pengalaman selama 15 bulan ditahan di lapas bengkulu, memberikan nya banyak pelajaran.
"Hari ini saya gembira, selain kerasa kegembiraan bersyukur pada Tuhan bahwa saya sudah bebas. Berkat dengan kawan-kawan tim Advokat Kongres Advokat Indonesia, saya bisa menyatakan bebas. Dan mungkin masa akan datang saya belajar dari kasus yang ada selama 15 bulan di dalam tahanan. Saya akan belajar banyak dan itu menjadi pelajaran berharga buat saya," kata Upa Labuhari.
Diketahui sebelum nya bahwa kasus ini melibatkan Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina, dan Upa Labuhari.Modus dari para pelaku yakni menghubungi para kepala puskesmas (kapus) dapat membantu menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Kaur dengan mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung.
Pada sidang putusan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah SH, MH, terdakwa Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, dan Rianti Paulina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,dan denda 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan dan yerdakwa Upa Labuhari, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: