OTT di Bengkulu, KPK Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Gubernur Petahana
"Kami telah menemukan bukti cukup permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekda Bengkulu dan EV ajudan Gubernur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersangka dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024) kemarin.
Ketiga tersangka tersebut yakni Rohidin Mersyah Calon Gubernur sekaligus Gubernur Petahana Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah dan Evriansyah selalu ajudan dari Rohidin.
"Kami telah menemukan bukti cukup permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekda Bengkulu dan EV ajudan Gubernur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).
KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap ketiga tersangka, terhitung dari 24 November hingga 13 Desember 2024 dan penahanan dilakukan di rutan cabang KPK.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Tidak Diizinkan Mendampingi
BACA JUGA:Tim Pemenangan Rohidin-Meriani Semakin Solid Meski Dihadapi Persoalan Hukum
"Selanjutnya KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari," sampai Alexander.
Atas perbuatannya para tersangka telah melanggar ketentuan dalam pasal 12 huruf E dan pasal 12 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Sebelumya, dalam giat OTT yang dilakukan KPK ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut di Mapolresta Bengkulu. Salah satu yang diperiksa oleh penyidik KPK yakni calon Gubernur Petahana Bengkulu.
Kemudian, sembilan orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu lainnya yakni Isnan Fajri Sekretaris Daerah, Syarifudin Kadis Tenaga Kerja, Tejo Suroso Kadis PUPR, Teddy Alfian Karo Umum,Karmawanto Kadis Koperasi dan UMKM, Saidirman Kadis Dikbud, Feri Arnes Kepala Biro Kesra serta Syarifriandi Kadis Kelautan dan perikanan serta Evriansyah ajudan gubernur
Setelah dilakukan pemeriksaan, 10 orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut langsung dibawa ke Bandara Fatmawati Soekarano, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK RI
Diketahui, pemeriksaan terhadap 10 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu ini didasari oleh dugaan adanya pungutan sejumlah uang terhadap para pegawai untuk dana salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 Bengkulu.
Dari OTT ini berhasil diamankan barang bukti berupa uang sebesar 7 miliar rupiah yang diduga akan digunakan untuk dana Pilkada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: