Jajakan Korban Melalui Aplikasi Hijau, 4 Mucikari di Bengkulu Ditangkap Polisi
4 Tersangka TPPO digiring petugas menuju sel tahanan di Mapolda Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka mendukung program Asta Cit Presiden Prabowo-Gibran, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan kasus yang berkaitan dengan prostitusi online ini, Subdit Renakta berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni PA (27), DA (26), AP (20) dan DI (31).
Disampaikan Kasubdit Renakta, AKBP Julius P Hadi S.H, keempat tersangka yang diamankan memiliki peranan sebagai mucikari dan beraksi di wilayah Kota Bengkulu .
"Keempat tersangka ini perannya hampir sama, yaitu bertindak sebagai mucikari dan menjajakan korbannya kepada pria hidung belang," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi.
BACA JUGA:Soal Pemeriksaan Cagub Rohidin oleh KPK, Ini Kata Bawaslu Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Polda Bengkulu Turunkan 3.933 Personel untuk Amankan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Dalam menjajakan korbannya, para mucikari ini menggunakan modus yang sama yakni dengan menawarkan korbannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau dan diberi upah bervariasi.
Lebih rinci, untuk tersangka PA dirinya berperan untuk memfasilitasi perbuatan asusila di sebuah losmen yang ada di Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
PA adalah mucikari yang akan mencarikan pria hidung belang untuk orang-orang yang ada di bawahnya, dan meminta sejumlah uang dari mereka sebagai biaya jasa.
Selanjutnya ada tersangka DA dan AP yang masih satu komplotan, untuk modusnya hampir sama yaitu dengan mencarikan pria hidung belang untuk orang-orang yang ada di bawah mereka, dan menarik sejumlah uang sebagai biaya jasa.
Hanya saja untuk lokasinya DA dan AP menggunakan salah satu hotel yang ada di kawasan Kecamatan Ratu Samban untuk menjajakan para korbannya.
"Para tersangka mucikari ini beraksi di sejumlah hotel yang berada di wilayah Kota Bengkulu dan menggunakan aplikasi untuk menawarkan para korbannya kepada pria hidung belang," jelas Julius.
Selain Polda Bengkulu, pengungkapan kasus TPPO juga dilakukan oleh Polresta dan Polres jajaran Polda Bengkulu dalam rangka mendukung salah satu program Asta Cita Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: