Masa Kampanye Menyisakan 14 Hari Lagi, Bawaslu Sampaikan Pesan Soal APK
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah-foto:istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Bengkulu semakin dekat dan hanya menyisakan beberapa hari lagi.
Artinya, masa kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) akan berakhir dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang.
Namun untuk APK yang dipasang oleh pihak KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dilakukan penertiban oleh pihak KPU sendiri.
BACA JUGA:Bawaslu Larang Paslon Walikota Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako, Ini Alasannya
BACA JUGA:Mendekati Hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rakor ke Jajaran
"Untuk masa kampanye sudah dilakukan dan menyisakan kurang lebih 14 hari sebelum masa tenang," ujar Faham Syah, Senin (11/11/2024).
Sementara itu, Bawaslu akan berperan dalam memberikan rekomendasi terkait penertiban APK ini, dengan menerbitkan surat imbauan bagi paslon agar dapat menertibkan APK secara mandiri sebelum memasuki masa tenang.
Tak hanya itu, Bawaslu bersama KPU akan mengadakan rapat koordinasi yang turut mengundang para paslon, untuk memastikan masa tenang dapat berjalan dengan kondusif dan sesuai aturan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar proses pilkada berjalan tertib dan sesuai regulasi, dengan harapan bahwa masa tenang dapat memberikan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
"Setelah surat edaran kami keluarkan dan APK yang tersisa belum juga ditertibkan saat memasuki masa tenang, maka Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban langsung," pungkas Faham Syah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: