Pemerintah Telah Keluarkan SKB Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

Pemerintah Telah Keluarkan SKB Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

Daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025 -Pinterest-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Tidak terasa tahun 2024 akan segera berakhir, sehubungan dengan itu, Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama di tahun 2025. 

Tahun 2025 akan ada beberapa hari libur nasional dan cuti bersama, salah satunya adalah hari raya keagamaan. Di bawah ini kita akan membahas kapan Tahun Baru Islam akan dirayakan pada tahun 2025.

Tentunya mengacu pada penanggalan Hijriah atau Islam. Dirangkum dari beberapa sumber, kalender Islam adalah kalender yang seluruhnya didasarkan pada perhitungan bulan, mengikuti siklus perubahan fase bulan tanpa ada kaitannya dengan tahun tropis.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

BACA JUGA:Jujube Punya Kandungan Ampuh Mencegah Risiko Kanker

BACA JUGA:Hanya Dengan Mainkan Game Ini, Saldo DANA Gratis Rp50.000 Berhak Jadi Milik Kamu Tiap Hari

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Yang dimaksud dalam SKB adalah satuan kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di pusat dan/atau daerah untuk melayani kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, kesehatan masyarakat pusat, organisasi.

Menyediakan jasa telekomunikasi, listrik, air, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan satuan kerja/satuan organisasi/badan/perusahaan lain yang sejenis untuk mengatur penugasan pejabat dan pegawai pada hari libur bersama dan malam tahun baru.

BACA JUGA:Penumpang Travel Gelapkan Mobil Sopir, Kerugian Capai 70 Juta

BACA JUGA:Inilah Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Probowo-Gibran

Disebutkan pula secara jelas bahwa “Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai negeri (ASN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi instansi/instansi swasta diatur oleh pimpinan instansi tersebut.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: