Tujuh Janda Ditangkap

Tujuh Janda Ditangkap

KOTA BINTUHAN,BE- Tujuh orang janda muda yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur lelaki hidung belang, ditangkap di sebuah cafe yang berada di belakang SDN 11 Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur. Penangkapan dilakukan bersamaan dengan razia Satpol PP Kaur yang digelar pukul 13.00 WIB kemarin (13/4). Masing-masing diketahui berinisial, Ia (22) warga Curup, It (23) warga Curup, Ri (23) warga Kota Bengkulu, Ni (32) warga Madura, Nv (22) warga Tugu Hiu Kota Bengkulu, Li (27) dan An (22) warga Kepahiang. Kasi Trantib Satpol PP Kaur, Roni Oksontri didampingi Provos Pol PP, Usdianto membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, pihaknya melakukan razia tersebut setelah mendapat laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan wanita penghibur di lokasi remang-remang itu. Sebanyak 23 orang anggota Satpol PP dibantu 2 orang anggota Polres Kaur, katanya, kemarin malam itu melakukan operasi ketertiban umum di lokasi tersebut. “Janda-janda ini tidak memiliki KTP. Mereka diinapkan di ruang tahanan Sel Pol PP Kaur,” kata Roni Oksontri. Lebih lanjut, dijelaskan Roni, wanita-wanita itu kemudian, pukul 13.00 WIB kemarin (13/4) langsung dipulangkan sesuai alamat masing-masing. Sebelumnya, ketujuhnya mendatangani perjanjian yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan dan akan menerima pengarahan dan pembinaan dari pemerintah. \"Jika kita tahan terus di sini, untuk rehabilitasi kita belum ada, maka kita pulangkan,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: