Sidin Cs Divonis 1 Tahun

Sidin Cs Divonis 1 Tahun

BINTUHAN, BE – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk tiga terdakwa kasus korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009. Putusan Majelis Hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan yakni 1 tahun penjara. Ketiga terdakwa itu Ahmad Marzuki (45) mantan PPTK KJM tahun 2009, Sidin Tono (47) mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Mislan (28) mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan triwulan pertama. Tindakan mereka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. \"Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan kita yakni 1 Tahun Penjara, namun dari keputusan tersebut apakah terdakwa banding atau tidak kita menunggu dulu,\" ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui JPU M Arfi SH MH, kemarin.

Putusan Majelis Hakim yang sesuai dengan tuntutan, pihaknya tentu tidak akan melakukan banding. Menurutnya, pihak terdakwamemiliki waktu satu minggu untuk berfikir apakah menerima putusan atau akan melakukan banding. Sebelum eksekusi hukuman dilakukan Pengadilan Tipikor Bengkulu.\"Kalau terdakwa tidak banding, eksekusi segera dilakukan. Namun kita belum tahu banding atau tidak,\" jelasnya.

Disisi lain, Kasubag Keuangan Dispenbud Kaur Sidin Tono (47) terdakwa kasus inimengaku saat ini masih pikir-pikir, apakah akan naik banding atau menerima putusan majelis hakim itu. \"Kami masih pikir-pikir. Sebenarnya putusan itu kurang tepat karena beberapa saksi dalam persidangan meringankan kita. Namun putusanya tetap satu tahun penjara. Saat ini kita akan berembuk dengan yang lainya,\" jelasnya.

Sementara itu, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kaur hampir merampungkan berkas perkara empat orang tersangka yang masih ditangani. Dalam waktu dekat ini, berkas perkara lanjutan kasus ini akan lengkap atau P21, sehingga akan diserahterimakan kepada JPU Kejari Bintuhan.

Empat orang tersangka yang saat ini masih disidik yakni mantan bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tahun 2009. Mereka yakni Su yang mantan bendahara UPTD Tanjung Kemuning, Sa mantan bendahara UPTD Kaur Utara, SM mantan bendara UPTD Maje Nasal dan SP mantan bendahara UPTD Maje Nasal.\"Empat orang ini bakal menyusul (terdakwa) juga terkait kasus ini,\" ujar Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin.

Sekedar mengingat, kasus KJM tersebut telah dikucurkan dana Rp 1 miliar lebih tahun 2009.  Guru mendapatkan tambahan insentif atas kelebihan jam mengajar yang telah sesuai dengan ditetapkan Pemda Kaur. Mereka seharusnya mendapatkan tunjangan sesuai dengan banyak kelebihan jam mengajar yang dikerjakan. Tetapi, kenyataan dana tersebut banyak disunat dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Selain itu, pada proses pengajuan usulan guru penerima tunjangan KJM, tanda tangan guru dan kepala sekolah dipalsukan, sehingga hampir melibatkan semua bendahara menjadi calon tersangka, namun Polres Kaur baru menetapkan 4 tersangka sedangkan yang lainya masih proses penyidikan.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: