Pelajar SD Disodomi

Pelajar SD Disodomi

MERIGI, BE - BY (40) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, warga jalan Jalur dua Kecamatan Merigi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya BY telah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli FA (9) tetangganya sendiri dengan cara disodomi. Perbuatan tersangka itu diketahui setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Mapolsek Ujan Mas. Keluarga korban tidak terima karena akibat tindakan itu mengakibatkan korban yang masih dibawah umur itu mengalami trauma. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH didampingi Kabag OPS Kompol Resza R SIK melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Yaumil Rahman SH mengatakan kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh Tsk terhadap korban itu terjadi sekitar bulan Februari lalu. Tindakan bejat pelaku dilakukan di bawah pohon dijalan jalur dua Merigi. \"Pelaku saat ini sudah kita amankan. Modus yang dilakukan pelaku ini dengan mengimingi-imingi uang kepada korban,\" ujar Kapolsek. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Kasus ini akan dilimpahkan kepada unit PPA Mapolres Kepahiang penanganannya. Hal ini dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur. \"Dalam waktu dekat ini kasus pencabulan ini akan kita limpahkan agar ditangani lebih lanjut oleh Polres,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: