Mantan Narapidana, Caleg Terpilih PKB DPRD Kota Bengkulu Diprotes

Mantan Narapidana, Caleg Terpilih PKB DPRD Kota Bengkulu Diprotes

Zalman Putra SH, MH, Kuasa Hukum Ribta Zul Suhri-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Bengkulu 2024 lalu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ribta Zul Suhri memprotes pelantikan M Rizaldy yang merupakan caleg terpilih PKB Dapil I Kota Bengkulu. 

Melalui Zalman Putra SH MH kuasa hukumnya, protes tersebut karena secara Hukum M Rizaldy tidak sah menjadi calon anggota DPRD dan tidak bisa dilantik. 

"Kami protes terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, lantaran syarat untuk menjadi caleg itu tidak terpenuhi karena dia adalah mantan terpidana yang bebas tahun 2021," Zalman Putra, Sabtu (28/09/2024). 

Hal tersebut terbukti dengan putusan pengadilan Negeri Pagar Alam nomor perkara 105/Pid.Sus/2020/ PN Pga dan terbukti bersalah dengan pidana kurungan 7 bulan penjara. 

M Rizaldy didakwa dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 311 ayat 5, pasal 315, pasal 310 ayat 4 Jo pasal 315 dan Jo pasal 56 ke 2 KUHP. 

BACA JUGA:Tokoh Adat Bengkulu Dukung Penuh Paslon Disuka

BACA JUGA:Komisioner KPU Bengkulu Minta Paslon Segera Serahkan Akun Media Sosial untuk Kampanye

Diketahui, M Rizaldy merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Sriwijaya tujuan Palembang-Bengkulu yang masuk ke dalam jurang Liku Lembatang Kota Pagar Alam pada bulan November 2019 lalu. 

"Apa yang dilakukan terlapor melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023, setelah bebas dari hukuman harus menjalani masa jeda selama 5 tahun. Tetapi terlapor, belum sampai 5 tahun masa jeda atau sekitar 2 tahun 8 bulan, sudah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," jelas Zalman.

Selain itu, Rizaldy dinilai melanggar peraturan PKB nomor 7 tahun 2022 tentang petunjuk tenis rekrutmen dan seleksi caleg PKB untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Kemudian, terlapor baru bergabung ke PKB satu hari sebelum penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU Kota Bengkulu. Terlapor bisa mendaftar sebagai calon dari partai PKB karena ada salah satu calon dari partai PKB mengundurkan diri. 

Saat itu, terlapor mendapatkan nomor urut 2 dapil 1 Kota Bengkulu dan pelapor mendapatkan nomor urut 3 dapil 1 Kota Bengkulu dan untuk perolehan suara, terlapor menduduki nomor urut 1 dan pelapor menduduki nomor urut 2 dengan selisih suara sekitar 500 suara.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilgub 2024, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Pengusaha Batubara Zulman SJP Nyatakan Dukungan untuk DISUKA Jelang Pilwakot Bengkulu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: