Kapolda Bengkulu: Sanksi Berat bagi Anggota Polri yang Terlibat Politik Praktis

Kapolda Bengkulu: Sanksi Berat bagi Anggota Polri yang Terlibat Politik Praktis

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Anwar S.Ik menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terbukti terlibat dalam politik praktis selama Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu-(foto: Anggi Pranata) -

BENGKULUEKSPRESS.COMKapolda Bengkulu Irjen Pol. Anwar S.Ik menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terbukti terlibat dalam politik praktis selama Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (20/9/2024).

Kapolda menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus bersikap netral dan tidak boleh mendukung atau memihak kepada calon kepala daerah, baik itu calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota dalam Pilkada yang akan segera berlangsung.

“Sikap kami tetap tegas, Polri harus netral, tidak memihak, dan tidak memberikan fasilitas kepada calon mana pun,” ujar Irjen Pol. Anwar.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa dirinya juga membatasi pertemuan dengan para calon kepala daerah demi menjaga netralitas Polri, khususnya di lingkungan Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kereta Gantung dan Pulau Tikus, Strategi DISUKA Hidupkan Pariwisata Bengkulu

BACA JUGA:Jaga Netralitas, Sekda Bengkulu Ingatkan Larangan Politik Praktis untuk Kepala Desa

“Bahkan, pertemuan saya dengan kandidat pun kami batasi, dan pertemuan dengan masyarakat dalam konteks pribadi juga dibatasi,” ungkapnya.

Kapolda menambahkan, jika ada anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kontestasi politik selama Pilkada di Provinsi Bengkulu, sanksi berat akan diberikan. Sanksi tersebut bisa berupa tindakan disiplin hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Sanksi akan kami berikan mulai dari tindakan disiplin hingga PTDH. Hingga saat ini, belum ada laporan terkait anggota Polda Bengkulu yang terlibat dalam politik praktis," pungkas Kapolda.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: