Bisnis Narkoba, Seorang Residivis Ditangkap Polda Bengkulu

Bisnis Narkoba, Seorang Residivis Ditangkap Polda Bengkulu

tersangka SY saat digelandang ke Polda Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap SY (48), seorang residivis kasus narkoba, pada Rabu, 18 September 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah SY terlibat kembali dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Residivis SY, yang merupakan warga Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dua bulan lalu setelah menjalani hukuman terkait kasus pengeroyokan. Setelah keluar dari penjara, SY kembali terjerat masalah hukum setelah ditawari bisnis narkotika oleh rekannya.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan SY dilakukan oleh personil Subdit 3 pada 12 September 2024. "Tersangka kita tangkap di depan rumahnya dan setelah digeledah, kita menemukan barang bukti sabu-sabu," ujar AKBP Tonny Kurniawan.

Menurut Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Trio, tersangka SY melakukan aktivitas ilegal ini karena tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Lapas. "Diajak oleh rekannya karena tidak ada pekerjaan, namun rekan SY masih kita kejar," jelas Ipda Trio.


Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Trio (kanan)-(istimewa)-

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Fasilitasi Kemitraan Puluhan Usaha Besar dan UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Motor Warga Pancur Mas Raib di Teras Rumah, Pelaku Pencurian Beraksi hingga Dini Hari

Dari pengakuan SY, ia telah melakukan transaksi sabu sebanyak tiga kali. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening serta 1 unit handphone. SY mengaku bahwa ia tidak bertemu langsung dengan pembelinya, melainkan melakukan transaksi secara terselubung.

"Pengakuan SY akan kita dalami lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ipda Trio. Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku narkoba dan menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: