Tak Harus Mengundurkan Diri, Pegawai PPPK Pemkot Bengkulu Diizinkan Ikut Tes CPNS

Tak Harus Mengundurkan Diri, Pegawai PPPK Pemkot Bengkulu Diizinkan Ikut Tes CPNS

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sesuai Aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 6 tahun 2024 dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 ini. 

Memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. 

Adanya regulasi tersebut tentunya memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri, dan jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK. 

Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK-nya. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT Harian Rakyat Bengkulu ke-23, Mafindo Bengkulu Kampanye Prebunking Hadapi Hoaks Jelang Pilkada

Berkenaan dengan hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS.

Namun tidak semua PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. 

Hal ini ditegaskan saat pertemuan Pj Walikota didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu Zul Amri dengan 68 PPPK Pemkot, di Balai Kota Merah Putih, Senin 9 September 2024.

Adapun syaratnya meliputi peserta minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Walikota.

BACA JUGA:Agustus 2024, Realisasi PAD Kota Bengkulu Baru Rp 90 Miliar

Para pelamar harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kepala Organidasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.

Setelah membuat surat izin untuk mengikuti CPNS ke Kepala OPD setempat. Selanjutnya diteruskan ke Kepala BKPSDM dan persetujuannya keluar dari Walikota Bengkulu.

Pada kesempatan ini, ia juga menghimbau bagi PPPK Kota Bengkulu yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS untuk segera mengurus dan melengkapi syarat mengingat waktu pendaftaran terbatas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: