Gelapkan Uang Puluhan Juta, Mahasiswa Asal Benteng Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Mahasiswa Asal Benteng Dibekuk Polisi

erduga Pelaku RB (23) saat diamankan di Polsek Selebar-(foto: Anggi Pranata)-

Pada saat diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas, terkait dengan laporan dari Dendi pemilik Toko Bangunan, terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut. 

"Saat ditanya terkait dengan kasus ini, RB mengakui semua perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi," sampai Kanit. 

Kemudian pihak Polsek Selebar langsung membuat surat perintah penangkapan terhadap terduga pelaku RB . 

Akibat dari kejadian ini pemilik toko bangunan mengalami kerugian sebanyak Rp 43.000.000 dan terduga pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana  penjara maksimal 4 tahun.(CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: