8 Raperda Baru

8 Raperda Baru

\"raperda\"TAIS, BE- Belum selesainya pencabutan Perda Multiyers, kali ini Pemerintah Kabupaten Seluma kembali mengusulkan ke DPRD 8 Raperda baru. Sehingga nantinya DPRD yang menentukan raperda mana saja terlebih dahulu dibahas untuk disahkan menjadi perda. Sehingga  harus ditaati oleh seluruh masyarakat Seluma, atau menjadi landasan hukum bagi pemerintah di Kabupaten Seluma.

“Program realisasi daerah ada 8 buah yang telah kita sampaiakan dan juga terdapat Prolegda yang tahun lalu tidak dibahas oleh DPRD Seluma,” ujar Kabag Administrasi Hukum Setkab Seluma, Mirin Ajib SH MH.

Disampiakan kabag hukum, 8 Prolegda yang telah diajukan yakni Raperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUM Des), Raperda Sistem Perencanaan Daerah, Raperda Evaluasi RPJMD dan RPJMP, Raperda Perubahan Struktur Organisasi, Raperda Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum, Raperda Ketertiban Umum, dan Raperda Pemberlakuan Kompilasi Hukum Adat.

Saat ini seluruh draf masing-masing raperda telah dalam tahap penyelesaian. Sehingga nantiknya hanya menunggu persetujuan DPRD yang mana akan didahulukan nantiknya.

“Pemkab Seluma  bersama DPRD Seluma akan menentukan raperda yang paling mendesak untuk dibahas segera dan disosialisasikan di tahun 2013 ini,” terangnya.

Sementara itu, tahun 2012 lalu sebanyak 7 raperda diajukan ke DPRD Seluma, dan lima raperda yang berhasil dibahas dan disahkan. Kemudian tahun ini akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kecamatan. Dari sekian banyak perda yang sudah disahkan, sejauh ini belum ada satupun atas inisiatif DPRD Seluma. Serta semuanya merupakan usulan dari Pemkab Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: