Oknum Penipu Atas Namakan FIFGROUP Cabang Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Oknum Penipu Atas Namakan FIFGROUP Cabang Bengkulu Divonis 2  Tahun 6 Bulan Penjara

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Bengkulu yang berlokasi di Jl. S. Parman No.39, Padang Jati, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu.-(istimewa)-

Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko, menyebutkan bahwa pihaknya selalu mengedapankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaiakan permasalahan dengan konsumen yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran. FIFGROUP tidak pernah memberikan iming-iming imbalan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah.

“Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan. FIFGROUP Cabang Bengkulu tidak pernah meminta atau sebaliknya memberikan imbalan sepeser pun kepada konsumen untuk penyelesaian kontrak kredit bermasalah,” tutur Distri.

Distri juga menyampaikan bahwa konsumen harus bijaksana dalam menghadapi kendala ketika sulit melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 3 Pengguna Narkoba, Diduga Terkait Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

BACA JUGA:2 Pengendara Motor Tewas Usai Laka Tunggal, 1 Korban Belum Diketahui Identitasnya 

“Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami lalu memberikan penjelasan terkait dengan kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” kata Distri.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing yang perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: