Tipu Warga Kerkap Modus Bisnis Batu Bara, 2 Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polda Bengkulu

Tipu Warga Kerkap Modus Bisnis Batu Bara, 2 Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polda Bengkulu

Press Release dari Subdit Hardabangta Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait kasus penipuan dan penggelapan-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, melalui tim Subdit Hardabangtah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban Rp 377 juta.

Hal ini disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu pada press Release yang digelar di depan gedung Ditreskrimum, Rabu (07/08/2024). 

Kasus penipuan yang menimpa Merry Susanti, warga Pasar Kerkap, Bengkulu Utara ini berawal pada tanggal 16 Mei 2023, ketika kedua tersangka DA, warga Air Napal dan AH, warga Lais, Bengkulu Utara,  mengajak korban untuk berbisnis batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumsel dengan menyerahkan uang operasional sebanyak Rp 377 juta . 

Dengan kesepakatan bagi hasil keuntungan penjualan batu bara, akhirnya korban tertarik untuk bergabung di bisnis tersebut dengan menyerahkan uang operasional. 

BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Pihak Ahli Waris yang Bersengketa dengan Dinas PUPR Gelar Aksi Demo di Polda Bengkulu

"Dengan modus bujuk rayu dari pelaku yang menawarkan keuntungan dibagi 2, akhirnya korban tertarik bergabung," kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Novi Ari Ardian SH, Selasa (07/08/2024). 

Ditambahkan oleh AKBP Novi, hingga saat ini hasil dari kesepakatan bagi hasil yang dijanjikan oleh dua orang terduga pelaku belum juga diserahkan kepada korban. Sehingga korban merasa tertipu dan melaporkannya ke Polda Bengkulu. 

"Sampai saat ini hasil keuntungan yang dijanjikan jug belum diterima oleh korban," ujar AKBP Novi. 

Sebagai informasi setelah dilakukan pengecekan tim penyidik Polda ke kementerian ESDM ternyata  tambang batu bara yang dimaksud oleh para pelaku milik dari PT Bukit Asam bukan kepunyaan dari pelaku.

BACA JUGA:Satrenarkoba Polresta Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 4 Kg

Akibat dari kasus penipuan ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda Bengkulu sejak 5 Agustus 2024, dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP pidana serta terancam hukuman 4 tahun penjara. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: