Bawaslu Kota Bengkulu Kabulkan Gugatan Pasangan Bacalon Walikota Bengkulu Ariyono Gumay-Harialyanto

Bawaslu Kota Bengkulu Kabulkan Gugatan Pasangan Bacalon Walikota Bengkulu Ariyono Gumay-Harialyanto

Bawaslu Kota Bengkulu Kabulkan Gugatan Pasangan Bacalon Ariyono Gumay-Harialyanto-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa gugatan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan Ariyono Gumay- Harialyanto dikabulkan sebagian oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Bengkulu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Minggu pagi hingga sore. 

Hal ini berdasarkan kajian penelitian serta pendapat para saksi sebagian gugatan yang dikabulkan Bawaslu kota yakni membatalkan berita cara verifikasi faktual kesatu bakal paslon perseorangan tertanggal 10 Juli. 

Memerintahkan termohon yakni KPU Kota memberikan daftar nama pendukung by name by address terhadap pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar verifikasi paling lama satu kali 24 jam. 

BACA JUGA:DPP Gerindra Keluarkan Rekom ke Dedy Ermansyah - Nuragiyanti Maju Pilwakot Bengkulu

Kemudian memerintahkan pemohon untuk mengumpulkan pendukungnya di kantor PPS setempat atau tempat lain yang disepakati selama 5 hari kalender. 

Serta memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung pemohon by name by address yang dinyatakan TMS karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar verifikasi faktual paling lama 5 hari kalender.

Dan termohon menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. 

"Keputusan permohonan pemohon tadi itu hanya dikabulkan sebagian. Pertama terkait pembatalan berita acara yang dari KPU verifikasi faktual kemarin pleno dan juga yang kedua itu melakukan verifikasi faktual untuk yang 8.600 yang di TMS," jelas Ketua Bawaslu, Rahmad Hidayat. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Laporan Pencatutan Nama Dukungan Bacalon Walikota Bengkulu Dihentikan

Menanggapi hal tersebut komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensen menyampaikan akan segera menindaklanjuti putusan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan dirapatkan secara teknis. 

"Yang pertama dari hasil putusan itu kita tindak lanjuti adalah by name yang tidak ditemui ya, maka dari itu datanya sudah siap tinggal kita akan segera koordinasikan ke pihak bapaslon untuk segera kita lakukan tahapan," jelasnnya. 

Sementara itu bakal calon walikota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay menyatakan siap untuk menindaklanjuti putusan dan segera berkoordinasi dengan para pendukung. 

"Alhamdulillah hari ini kita mendengarkan pembacaan putusan dan sebagian permohonan kita dikabulkan dan kami mengucapkan terima kasih kepada majelis Bawaslu dan pihak termohon KPU beserta rekan-rekan," kata Ariyono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: