Deadline Kontrak DAK Diundur 30 Juli, Tinggal Disdikbud Kota yang Belum Tanda Tangan Kontrak
Eko Agusrianto-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Deadline pemeritah pusat untuk pelaksanaan kontrak dana lokasi khusus (DAK) diundur dari deadline sebelumnya tanggal 22 Juli menjadi tanggal 30 Juli.
PJ sekretaris Pemkot Eko Agusrianto mengatakan semua DAK di Kota Bengkulu sudah terkontrak, saat ini hanya menyisakan satu OPD lagi Dinas Dikbud kota yang belum melakukan tandaatangan kontrak pelaksanaan proyek yang menggunakan DAK.
"Mudah-mudahan dengan adanya perpanjangan waktu, untuk di Kota Bengkulu itu semuanya terselesaikan. Tinggal Diknas lagi yang belum kemarin dan kita memastikan tidak ada yang tidak terkontrak mudah-mudahan. Karena waktu 1 minggu kemarin juga sudah dikoordinasikan juga untuk dipantau dari UKPBJ dari unit pengadaan barang dan jasa," jelas Eko.
BACA JUGA:Cabai, Kopi dan Udang Basah Pendorong Inflasi di Bengkulu, BI: Kurangi Makan Pedas dan Minum Kopi
Eko memastikan pelaksanaan kontrak dana DAK Dinas Dikbud akan dilakukan sebelum tanggal 30 ini sehingga pemintah kota tidak mendapat sanksi karena keterlambatan kontrak.
Untuk diketahui jika Pemerintah terlambat melaksanakan kontrak penggunaan DAK maka akan terancam DAK dikembalikan ke pemerintah pusat.
Selain itu pemerintah daerah bersangkutan terancam pengurangan DAK di tahun depan dan pekerjaan DAK yang melewati deadline akan dibayar menggunakan dana APBD murni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: