Polda Bengkulu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan ke Kejari Bengkulu Utara

Polda Bengkulu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan ke Kejari Bengkulu Utara

Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melimpahkan kasus tindak pidana kehutanan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polda Bengkulu melalui Subbdit IV Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti tahap 2  kasus tindak pidana khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Rabu 24 Juli 2024.

Sebelumnya kasus yang sudah menetapkan Tr warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka tersebut sudah lengkap sehingga Subdit Tipidter melimpahkan kasus ini ke Kejari Bengkulu Utara

Kompol Jery Nainggolan selaku Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu mengatakan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejari, bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan karena locus  tindak pidana ini berada di wilayah Bengkulu Utara. 

"Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari Bengkulu Utara pada rabu tanggal 24 juli kemarin, karena kasus ini telah P21 selanjutnya Kejari akan melaksanakan pemeriksaan," Kata Kompol Jery Nainggolan.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Warga Vs Dinsa PUPR, Pihak Ahli Waris Pasang Kawat Berduri 

Pada kasus ini tersangka Tr dikenakan pasal 74 ayat (3) juncto pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia no 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. 

Diketahui tersangka Tr adalah pemilik alat berat Buldozer merek CAT tipe D5G yang disewakan kepada masyarakat, kemudian alat berat tersebut  digunakan untuk menggarap dan membuka lahan  di kawasan hutan produksi konservasi (HPK). 

Kasus ini terjadi di kawasan hutan produksi konservasi Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara dalam kurun waktu tanggal 20 Mei 2024 s.d 28 Mei 2024.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: