Dana Desa 2024: Mukomuko Prioritaskan Rp 13 Miliar untuk Program Stunting

Dana Desa 2024: Mukomuko Prioritaskan Rp 13 Miliar untuk Program Stunting

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengalokasikan Rp 13 miliar dari total Rp 118 miliar dana desa tahun 2024 untuk penanganan stunting. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wagimin, S.Sos, mengungkapkan hal ini dalam wawancara pada Rabu (24/7/2024) 

"Dari total alokasi dana desa tahun 2024 sebesar Rp 118 miliar, sekitar Rp 13 miliar digunakan untuk pencegahan stunting di 148 desa di Kabupaten Mukomuko," jelas Wagimin.

Meskipun program pencegahan stunting tidak lagi termasuk dalam kategori prioritas, pemerintah desa tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBDes. Anggaran Rp 13 miliar ini akan digunakan untuk kegiatan fisik maupun non-fisik yang bertujuan menurunkan angka stunting.

BACA JUGA:Efisiensi Maksimal, Dinas Perikanan Mukomuko Hemat Dana DAK

"Sebagian besar anggaran akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti tempat mandi, cuci, kakus (MCK), serta gedung posyandu. Selain itu, dana ini juga akan digunakan untuk kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) kepada bayi dan balita guna melengkapi kebutuhan gizinya," tambah Wagimin.

Tidak hanya itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pengadaan tablet tambah darah bagi remaja putri dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan serta pengobatan gratis di desa-desa.

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, sebelumnya telah meminta pemerintah desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan peran posyandu dalam upaya penurunan angka stunting. 

"Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk camat dan kades, harus bekerja lebih keras lagi untuk mengaktifkan posyandu," ujar Wasri.

BACA JUGA:Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus Kejari Mukomuko: Yusmanely Pimpin Langsung

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjalankan program ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan daerah-daerah untuk melakukan intervensi stunting secara serentak pada tahun 2024. 

Setiap posyandu di desa-desa diwajibkan melakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi ibu hamil, bayi lima tahun (balita), dan calon pengantin.

"Tugas camat, kades, dan lurah adalah mengawasi aktivitas posyandu di wilayahnya masing-masing agar berjalan secara optimal," tegas Wasri.

Lanjutnya, Wasri mengatakan program dan kegiatan pencegahan stunting ini akan dilaporkan secara berkala untuk memastikan perkembangan dan efektivitasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: