Diduga Setubuhi Anak Tiri, Oknum Buruh Bangunan Diamankan Polresta Kota Bengkulu

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Oknum Buruh Bangunan Diamankan Polresta Kota Bengkulu

Terduga pelaku Ho (34)-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang buruh bangunan berinisial HO (34), di Kota Bengkulu berhasil diringkus oleh tim Resmob Macan Gading Polresta Kota Bengkulu karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya.

Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui dilakukan oleh ayah tiri dari korban berusia 7 tahun, berawal ketika ibu korban sedang pergi bekerja, sementara pelaku yang juga ayah tiri korban berada di rumah.

Pada situasi itulah HO setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur namun kemudian hal itu diketahui ibu kandung korban atau istri dari pelaku.

Setelah ibu kandung korban Lh (45) mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Rabu (26/6/2024). 

Setelah dilakukan penyelidikan Resmob Macan Gading berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Kota Bengkulu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut  terkait keberadaan pelaku. Dari hasil koordinasi diketahui pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Miris, Seorang Remaja 17 Tahun di Kota Bengkulu Diduga Dicabuli Pria Beristri Hingga 2 Kali

Pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.10 Wib tim Resmob bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polresta Kota Bengkulu.

Iptu Endang Sudrajat membenarkan terkait informasi penangkapan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang saat telah  ditangani oleh Polresta Kota Bengkulu melalui Sat Reskrim. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: