KPH Mukomuko Intensifkan Pemetaan untuk Program Perhutanan Sosial, Beri Solusi bagi Perambah Hutan

KPH Mukomuko Intensifkan Pemetaan untuk Program Perhutanan Sosial, Beri Solusi bagi Perambah Hutan

Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang gencar melakukan pemetaan dan pendataan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk diusulkan sebagai penerima Program Perhutanan Sosial

Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang telah lama menggarap kawasan hutan secara ilegal agar bisa mendapatkan izin resmi dan berkelanjutan. 

Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S. HUT, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini berfokus pada pendampingan desa-desa yang dekat dengan kawasan hutan yang rusak akibat perambahan.

"Saat ini baru satu desa yang siap, yakni Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman. Kami masih dalam tahap pemetaan hutan di desa tersebut," kata Aprin pada Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:Stunting Masih Tinggi, Program PMT Mukomuko Terancam Gagal

Desa Serami Baru diusulkan untuk mendapatkan Program Perhutanan Sosial, mencakup area seluas lebih kurang 3.000 hektare. 

Aprin menjelaskan bahwa ribuan hektare hutan di wilayah tersebut telah lama mengalami kerusakan akibat perambahan. 

"Kami sedang melakukan pemetaan dan pendataan awal untuk memastikan siapa saja yang memiliki dan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan dekat Desa Serami Baru," tambahnya.

Pihak KPH siap membantu warga yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan untuk mendapatkan Program Perhutanan Sosial. 

"Warga yang memiliki lahan di kawasan hutan, jika ingin mengurus izin untuk Program Perhutanan Sosial, akan kami bantu dalam proses pemetaan," ujar Aprin. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap 3 Tersangka Pengguna Narkoba dalam Operasi Antik, Ada ASN dan Operator Alat Berat

Namun, bagi warga yang tidak mengurus izin, risiko sebagai pelaku perambahan hutan akan ditanggung sendiri, dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas. 

"Jika tidak diurus, risiko sebagai pelaku perambahan hutan ditanggung sendiri dan aparat penegak hukum bisa menangkap pelaku perambahan hutan negara," tegas Aprin.

Aprin juga menjelaskan lima skema program pengelolaan kawasan hutan yang tersedia, yaitu hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: