Pemkab Mukomuko Kehilangan Rp 5 Miliar PAD dari PPJ Akibat Keterlambatan Perda

Pemkab Mukomuko Kehilangan Rp 5 Miliar PAD dari PPJ Akibat Keterlambatan Perda

Tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko saat ke pabrik cek pemakaian listrik non PLN.-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghadapi tantangan besar tahun ini dengan kehilangan sekitar Rp 5 miliar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

Keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi penyebab utama tidak bisa ditariknya pajak ini selama periode Januari hingga Mei 2024.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana, menjelaskan bahwa daerah ini kehilangan PAD dari PPJ karena selama lima bulan pertama tahun ini belum memiliki Perda yang menjadi dasar hukum penarikan pajak tersebut. 

"Tidak bisa sama sekali menarik PPJ lima bulan terakhir karena PLN itu sistem token langsung hidup otomatis di pembelian itu," kata Deftri dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024). 

Ia menambahkan bahwa sejak bulan Januari hingga Mei 2024, pihaknya belum bisa menarik PPJ karena PLN memerlukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum untuk menarik PPJ dari pelanggannya. 


Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana.-(istimewa)-

BACA JUGA:Jembatan Desa Suka Pindah Lubuk Pinang Kini Siap Dilalui, Warga Wajib Jaga Infrastruktur

"PLN tidak berani menarik PPJ ke pelanggannya karena tidak ada regulasi, mereka minta Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," jelasnya.

Situasi ini menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan dari PPJ selama lima bulan. Padahal, menurut Undang-Undang, pajak ini seharusnya dapat ditarik setiap bulan sepanjang tahun. Namun, tanpa adanya Perda, PLN tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan pajak. 

"Perlakuan pajak itu di Undang-Undang sudah menyebutkan kalau pajak itu sifatnya bulanan, kan 12 bulan setahun, seharusnya bisa," tambahnya.

Beruntung, saat ini pemerintah daerah telah memiliki Perda yang diperlukan, sehingga penarikan PPJ bisa dimulai kembali mulai bulan Juni hingga Desember 2024.

"Tagihan PPJ yang bisa ditarik terhitung bulan Juni hingga Desember 2024," tambah Deftri.

Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah daerah berhasil memperoleh PAD dari PPJ sebesar Rp11 miliar. 

"Pendapatan sebesar itu diperoleh dari PPJ yang dibebankan kepada pelanggannya sebesar 10 persen," ujar Yadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: