5 Hotel Baru Ditetapkan Objek Pajak di Kota Bengkulu

5 Hotel Baru Ditetapkan Objek Pajak di Kota Bengkulu

Kantor Bapenda Kota Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna mengejar target realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel, Badan Pendapatan Daerah pada awal tahun ini sudah menetapkan lima hotel yang baru berdiri di Kota Bengkulu sebagai objek pajak daerah. 

Kelima hotel tersebut di antaranya Esensial Homestay dan 2K Azana Hotel yang baru beroperasi di Kota Bengkulu. 

Dikatakan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kota Bengkulu, Novitasari, penetapan objek pajak daerah ini sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun 2024.

"Untuk kelima hotel ini semuanya sudah dikeluarkan nomor objek pajak daerah, saat ini pajak hotel menjadi salah satu pajak yang menyumbangkan Pendapatan asli daerah bagi kota Bengkulu. Kedepan kami akan terus melakukan pendataan terhadap hotel-hotel baru untuk ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Sesuai ketentuan pembayaran pajak usaha perhotelan sebesar 10% dari pendapatan," jelasnya.

BACA JUGA:Segera Bawa Motor ke Samsat Terdekat, Program Pemutihan Pajak Sudah Dimulai

Melalui penetapan pajak daerah ini diharapkan pelaku usaha perhotelan dapat melaporkan dan membayarkan 10% pajak daerah secara real ke pemerintah kota. 

"Harapannya mereka melaporkan sesuai dengan omset yang mereka terima. Membayarkan 10% dari omset yang terima tersebut harapannya ya omsetnya memang harus betul-betul dilaporkan secara real," tambahnya. 

Pembayaran pajak ke daerah merupakan andil nyata dari masyarakat untuk ikut membangun kota Bengkulu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: