Pemkab Mukomuko Ubah Status RSUD Jadi UPT Khusus untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Pemkab Mukomuko Ubah Status RSUD Jadi UPT Khusus untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

RSUD Mukomuko-(istimewa)-

BENGKULUEKSRPESS.COM– Pemerintah Kabupaten Mukomuko berencana mengubah status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Khusus. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi RSUD Mukomuko masih dalam proses. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

“Dasar hukum perubahan status ini jelas, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019. Semua rumah sakit daerah akan diubah menjadi UPT bersifat khusus,” ujar Bustam Bustomo di Mukomuko.

Sebelumnya, RSUD Mukomuko berstatus sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah diubah menjadi UPT Khusus, rumah sakit tidak lagi berstatus OPD dan akan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan 100 Persen Lebih, Dinas LH Mukomuko Terus Bekerja

“UPT Khusus secara struktural berada di bawah Dinas Kesehatan. Namun, jabatan struktural di rumah sakit tetap berlaku seperti biasa, masih ada direktur dan pejabat bidang lainnya,” tambah Bustam Bustomo.

Perubahan ini juga akan mempengaruhi tata kelola keuangan. Anggaran untuk UPT Khusus akan melalui Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan, memungkinkan Dinas Kesehatan untuk melakukan intervensi terhadap tata laksana keuangan dan layanan rumah sakit.

“Seperti Puskesmas, anggarannya dari Dinas Kesehatan. Mengenai tata laksana, Dinas Kesehatan bisa melakukan intervensi untuk mewujudkan layanan rumah sakit yang lebih baik,” jelas Bustam Bustomo.

Contohnya, terkait kekurangan obat, Dinkes dapat mengambil langkah untuk membantu pasokan obat dengan mengajukan permohonan bantuan ke provinsi maupun pusat untuk persediaan obat di UPT Khusus rumah sakit.

Perubahan ini tinggal menunggu penetapan kepala daerah melalui Peraturan Bupati Mukomuko. “Perubahan ini cukup dengan peraturan bupati,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM, M.Kes, mengkonfirmasi rencana perubahan status RSUD menjadi UPT Khusus. “Rencana perubahan status ini benar, dan itu jelas aturannya. Ada PP yang mengatur tentang itu,” ujar Syafriadi.

Dengan perubahan status ini, diharapkan RSUD Mukomuko dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan efisien, mendukung visi menuju Indonesia Emas 2045.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: