Anggota BPD Lolos PPK

Anggota BPD Lolos PPK

\"FOTO \"P1220392\"TAIS, BE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma dinilai kecolongan dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Waktu lalu, KPU melarang perangkat desa menjadi anggota PPK, kenyataannya, kemarin ketika dilakukan pelantikan 70 orang PPK, diketahui 1 orang diantaranya merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Adalah Sarkawi Yanto, anggota BPD Sengkuang Jaya Kecamatan Seluma Barat yang lolos jadi PPK itu. Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Sarkawi tidak membantah ia merupakan angota BPD Sengkuang. Dijelaskannya, dalam penyeleksian menjadi PPK waktu lalu, ia belum menyertakan surat permohonan pengunduran diri dari desanya, melainkan tetap ikut melakukan penyeleksian. “Jika diharuskan mengurus surat pengunduran diri sebagai BPD saya juga tidak keberatan saat ini, Namun lambat laun hal ini akan dilakukannya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, anggota KPU Seluma Syaiful Anwar SE ketika diminta keterangan, mengaku pihaknya belum mengetahui perihal tersebut. Dikatakannya, hingga kini belum ada laporan masyarakat yang masuk yang mempersoalkan Sarkawi Yanto. “Sejauh ini kita tidak ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan Sarkawi Yanto seorang BPD dan kami merasakan hal tersebut tidak masalah dan peraturan tetap tidak ada yang mengikat hal tersebut,” katanya.

Dijelaskannya dengan enteng, tidak adanya peraturan yang melekat terkait larangan anggota BPD dalam ikut serta menjadi PPK . Pihaknya, membenarkan dengan PNS bisa saja ikut serta setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasannya langsung untuk ikut menjadi anggota PPK ini, namun hal berbeda untuk BPD ini.

“Ketentuan ini juga ada dalam undang-undang peraturan KPU nomor 03 tahun 2013 silahkan dilihat lagilah,”ujarnya.  Pelantikan anggota PPK itu sendiri digelar di Tais, pukul 09.00 WIB. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: