Didemo, KPU Tetap Gelar Pleno
BENGKULU, BE - Ratusan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Menggugat, kemarin (24/9) melakukan aksi demontrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Para pengunjuk rasa ini menuntut agar KPU menunda pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang digelar hari ini.
Para pendemo ini tiba di KPU sekitar pukul 10.00 WIB setelah berkumpul dan konvoi dari simpang Tugu Hiu dengan menggunakan menggunakan puluhan sepeda motor dan kendaraan roda 4. Merekamembawa spanduk dan karton dengan berbagai tulisan menuntut penundaan pleno dan pengusutan pelanggaran Pilwako.
Aksi demo ini dikawal ketat aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK. Korlap Aksi Aurego Jaya menyampaikan semua masyarakat Kota Bengkulu melihat tindak kecurangan Pilwakot telah terjadi di mana-mana. Mulai dari money politik, pemilih eksodus, kehadiran para mentri saat kampanye salah satu kandidat tanpa izin dari presiden, black campaign, pengarahan aparatur negara, KKN, intervensi, pemindahan kotak suara dari TPS ke PPK yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. \"Terkait dengan berbagai bentuk pelanggaran tersebut, kami meminta agar KPU menunda rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi yang akan digelar pagi ini (26/9) hingga masalah pelanggaran tersebut diselesaikan,\" teriak Aurego berorasi. Aurego juga menyebutkan bahwa Pilwakot yang digelar oleh KPU Kota Bengkulu tahun ini cacat hukum, karena KPU tidak lagi netral dalam menjalankan tugasnya sebagi penyelenggara Pemilu. \"Pilwakot ini cacat sudah cacat hukum,\" sampainya. Senada juga disampaikan korlap lainnya, Riki Susanto Akbar yang mengatakan ia sebagai masyarakat Kota Bengkulu merasa kecewa dengan penyelenggaran Pemilu. Pelanggaran terjadi hampir dilakukan semua kandidat. Namun ironisnya, KPU dan Panwaslu mengklaim tidak ada pelanggaran.
\"Ini kan lucu, semua masyarakat sudah tahu bahwa pelanggaran sudah menjadi santapan masyarakat selama tahapan Pilwakot berlangsung. Tapi anehnya pihak penyelenggaran tidak mengakui bahwa itu pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,\" sampainya dengan nada kecewa. Untuk itu, Riki juga meminta agar KPU tidak asal pleno, melainkan harus mencermati fakta yang terjadi di lapangan.
\"Semua pihak menutup mata dengan pelanggaran ini, termasuk aparat kepolisian yang hanya diam tanpa tindakan,\" ungkapnya. Usai berorasi, sedikitnya 8 orang perwakilan pendemo ini diizinkan masuk ke kantor KPU dan hearing pun digelar diruang ketua KPU Salahuddin Yahya SAg MSi.
Dalam kesempatan itu, korlap aksi Aurego menyampaikan beberapa hal. Pertama, pihaknya meminta agar KPU menunda pelaksanaan pleno hingga semua pelanggaran tersebut diselesaikan. Kedua, mempertanyakan alasan KPU membuka kotak suara di Pematang Gubernur usai pencoblosan Rabu (19/9). Ketiga, mempertanyakan pemindahan kotak suara dari PPS ke PPK yang dilakukan oleh PPK atas perintah dari KPU.
Mendapati beberapa permintaan dan pertanyaan tersebut, Ketua KPU Salahuddin Yahya menyampaikan hingga saat ini belum ada fakta hukum yang mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan KPU. Karena yang berhak mengatakan melanggar atau tidak adalah Panwaslu dan pengadilan serta penegak hukum terpadu (Gakkumdu).
\"Kalau bapak-bapak mengatakan ada pelanggaran, silahkan bawa kepada saya unsur-unsur pelanggaran tersebut. Seperti adanya bukti, saksi dan telah diputuskan oleh pengadilan,\" tantangnya. Terkait permintaan penundaan Pleno, Salahuddin mengungkapkan permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena karena KPU sebagai penyelenggara KPU harus menjalankan tahapan. Hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak menghentikan tahapan.
\"Jadi silahkan bagi yang tidak puas untuk terhadap hasil Pemilu ini untuk melakukan gugatan ke MK. MK yang memutuskan untuk membatalkan atau melakukan Pemilu ulang,\" sampainya.
Sedangkan terkait pemindahan dan pembukaan kotak suara, Salahuddin menjelaskan bahwa pemidahan kotak suara tersebut murni karena mempertimbangkan keamanan. Jika kotak suara tersebut diinapkan di TPS maka peluang untuk melakukan kecurangan semakin tinggi. \"Kebijakan yang kami ambil ini tidak ada pengaruh sedikitpun dengan hasil perolehan suara. Ini terbukti jumlah suara saat pleno di PPK tidak ada perbedaan dengan data yang dipegang oleh saksi saat penghitungan suara,\" paparnya.
Sementara itu, mengenai pembukaan kotak suara ia mengatakan itu dilakukan untuk mengambil formulir C1 yang rekapitulasi perolehan suara yang dimasukkan KKPS setempat. Padahal formulir C1 tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam kotak suara. \"Pembukaan itu disaksikan oleh Panwas dan pihak kepolisian,\" ujarnya.
Setelah mendapati penjelasan dari ketua KPU tersebut, beberapa perwakilan pendemo tersebut tetap meminta agar KPU menunda pelaksaan pleno. Termasuk salah seorang perwakilan pendemo Budi Yasmin mengatakan apa yang disampaikan Ketua KPU ibarat dongeng yang tidak sesuai dengan keinginan Koalisi Rakyat Menggugat tersebut.
Salahudin pun tersinggung dan mengamuk karena tidak terima dikatakan mendongeng. \"Saya tersinggung dan saya tidak terima dikatakan mendongeng, karena saya berbicara berdasarkan peraturan KPU dan Undang-undang,\" bantah Salahuddin yang langsung berdiri dari tempat duduknya.
Suasana pun semakin tegang saat perwakil pendemo tersebut memberikan jawaban dengan nada tinggi. Untung kejadian tersebut tidak berlangsung lama, karena anggota KPU Divisi Hukum dan SDM Drs Ispal Andri dan Divisi Teknis Kusmito Gunawan SH MH cepat meminta Ketua KPU untuk tidak emosi dan memberikan penjelasan sesuai keinginan pendemo. Kecewa dengan jawaban KPU, sekitar pukul 11.30 WIB perwakilan pendemo pun meninggalkan ruangan hearing dan kembali berorasi di depan pintu pagar KPU yang mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian. \"Kami akan kembali menggelar aksi ini dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak saat KPU menggelar pleno di hotel Rafles City, besok (hari ini,red),\" kata Aurego sembari meminta para pendemo untuk membubarkan diri dengan tertib. Tim Leni-Sudoto Layangkan Somasi Kedua Tim pemenangan kandidat nomor urut 8, Leni Hartati Jhon Latief-Sudoto tidak main-main dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dengan memindahkan kotak surat suara dari TPS ke PPK usai pencoblosan (19/9) lalu. Hal ini terbukti kuasa hukum pasangan kandidat nomor urut 8 tersebut, Ahmad Kuswandi SH dan Irwan SH, Selasa (25/9) mendatangi sekretariat Panwaslu Kota Bengkulu untuk menyampaikan surat somasi kedua sebagai bentuk keberatan atas tindakan KPU.
Isi surat somasi kedua tersebut sama seperti surat somasi pertama yang disampaikan ke Panwaslu dan KPU, Sabtu (22/9) lalu yang tertanggal 22 September. Menilai ada pelanggaran memindahkan perhitungan dari PPS ke PPK dan meminta penundaan pleno rekapitulasi suara KPU Kota Bengkulu. \"Ya sesuai dengan pernyataan kami sebelumnya, bahwa kami akan menyampaikan surat somasi kedua jika somasi sebelumnya tidak diindahkan KPU,\" ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak segan-segan menyampaikan somasi ketiga, jika somasi kedua tersebut tetap tidak diindahkan oleh KPU. \"Kami lihat dulu tanggapan dari KPU, kalau tidak juga digubris, maka kami akan menyampaikan somasi ketuga kemudian melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),\" tegasnya.
Dikonfirmasi, kuasa hukum KPU Kota Bengkulu Novran Harisa SH MH menegaskan, KPU tidak akan menunda tahapan pleno tersebut karena KPU pihak penyelenggara Pemilu yang tetap akan melanjutkan tahapannya meskipun ada gugatan. Bahkan ia menilai somasi sebagai bentuk keberatan dari kandidat nomor 8 tersebut salah alamat.
\"Jika ada kandidat yang merasa keberatan dan akan melakukan gugatan silahkan langsung mengajukan ke MK, jadi salah alamat kalau mengajukan gugatan ke KPU,\" sampainya.
Namun, lanjutnya, KPU tetap akan meneruskan tahapan Pemilu tersebut sepanjang belum ada surat dari MK yang menyatakan penundaan atau penghentian tahapan Pemilu.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: