Hari Jumat ASN Masuk Menyeluruh, Sanksi Menanti Bagi ASN yang Menambah Libur Kerja

Hari Jumat ASN Masuk Menyeluruh, Sanksi Menanti Bagi ASN yang Menambah Libur Kerja

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah halal bi halal dengan seluruh ASN Pemprov Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca cuti bersama dan libur lebaran 1445 H tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mulai bekerja seperti biasanya, Selasa (16/4/2024).

Hari pertama masuk kerja ini juga dilakukan   halal bi halal yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.

Dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di hari pertama kerja ini pihaknya minta untuk seluruh ASN dapat mulai bekerja dan beraktivitas seperti biasanya.

Meskipun berdasarkan surat edaran Kemenpan RB, ASN di beri kelonggaran untuk bekerja dari rumah atau work from home (wfh) untuk menghindari kemacetan arus balik mudik lebaran 2024.

BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Parkir, Pemkot Tertibkan Pasar Tumpah di Panorama

"Ini masuk hari pertama kerja dan saya sudah minta seluruh pimpinan OPD untuk apel pagi di OPD masing-masing dan nanti dilaporkan pada saya. Sebagaimana surat edaran, memang dimungkinkan untuk wfh dari tanggal 16-17 . Hal ini dilakukan untuk mengurangi arus balik mudik agar tidak terjadi kemacetan," ujar Rohidin Mersyah.

Rohidin menambahkan, ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu akan masuk secara menyeluruh pada Jumat 18 April 2024.

Apabila di tanggal yang sudah ditetapkan tidak masuk kerja dan masih menambah libur, maka akan di berikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

"Masuk secara menyeluruh itu pada hari Jumat, karena tanggal 16-17 dimungkinkan masuk 50% . Tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan apabila ada ASN yang tidak masuk bekerja pada 17 April 2024 nanti," imbuhnya.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran, Lebih dari 7 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bengkulu

Namun untuk sanksi sendiri, Rohidin belum dapat menjelaskan secara detail. Karena peringatan dan sanksi bagi ASN yang menambah libur akan diserahkan ke Sekretaris Daerah dan Inspektorat.

"Ketika mereka tidak mematuhi peraturan yang ada , saya minta sekda dan inspektorat untuk memberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan," pungkas Rohidin. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: