Pemprov Bengkulu Sebut THR ASN 2024 Pemprov Bengkulu Cair H-10 Lebaran

Pemprov Bengkulu Sebut THR ASN 2024 Pemprov Bengkulu Cair H-10 Lebaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., menyampaikan penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit.-adv-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar Bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair H-10 IdulFitri, atau sekitar tanggal 22 Maret ini!

Selain itu, khusus untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, selain THR diwaktu bersamaan juga akan cair gaji pokok bulan April dan kekurangan kenaikan gaji 8 persen, yang dirapel hingga Maret ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, SP.d, MM, MSi.

BACA JUGA:Upaya Konkret Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Desa Pasar Pino

“Kita sudah ready dana sekitar Rp110 miliar. Rp55 miliar untuk THR dan Rp55 untuk gaji pokok bulan April,” terang Hariyadi kepada koranrb.id.

Haryadi juga menuturkan, selain mendapat THP gaji pokok. Para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, nantinya juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Februari untuk dibayarkan Maret.

“Tersedia Rp19 miliar untuk sekali pembayaran TPP. Namun berkenan dengan hari Raya ASN Pemprov akan mendapatkan TPP dobble. Sehingga Pemprov harus siapkan Rp38 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA:Upaya Konkret Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Desa Pasar Pino

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Jika Pemberian THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit.

“Yang menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) hanya ASN,” singkat Isnan, Minggu 17 Maret 2024.

Untuk diketahui ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: