Sidang Korupsi BOK Kaur, Kadis, Sekdis dan 2 Kepala Puskesmas Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Keempat terdakwa kasus korupsi BOK Kaur saat jalani sidang-(foto: istimewa)-
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Darmawansyah, Ricke dan Indah, yakni Sopian Siregar.
Disampaikan Sopian, mereka ingin kasus tersebut tetap dilanjutkan. Menurutnya masih ada beberapa pihak lain terindikasi terlibat dengan pemotongan BOK Puskesmas Kaur. Bahkan ada indikasi menikmati uang pemotongan BOK Kaur.
"Kami harap penyidik lanjutkan proses penyidikan, semua barang bukti harusnya digunakan mereka untuk melanjutkan penyidikan kepada beberapa pihak terkait seperti contohnya sekretaris yang menerima pencairan triwulan 3 dan 4," tandas Sopian.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa melakukan pemotongan sebesar 2 persen dari dana BOK yang diterima 16 puskesmas di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Honorer Pengadilan Tinggi Bengkulu Ditemukan Gantung Diri
Uang itu lalu diserahkan dari Kepala Puskesmas ke Sekretaris Dinas untuk kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Potongan 2 persen itu diambil Kepala Puskesmas dari anggaran makan dan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Atas perbuatannya para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.(tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: