Tahun 2024, Bank Aceh Gelontorkan KUR Rp1,5 Triliun
Bank Aceh terus berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM melalui bantuan permodalan--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Bank Aceh Syariah (BAS) menyiapkan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) 2024 sebesar Rp1,5 triliun sebagai langkah atau konsistensi bank milik daerah itu mendukung perekonomian rakyat. "Kementerian Koperasi dan UKM, memberikan kuota penyaluran KUR kepada Bank Aceh sebesar Rp1,5 triliun pada 2024 ini," kata Direktur Utama Bank Aceh Syariah Muhammad Syah di Banda Aceh.
BACA JUGA:Mudah, Murah dan Cepat Terealisasi, KUR Bank Jambi 2024
Angka tersebut meningkat jika dilihat dari progres penyaluran KUR tahun 2023 lalu sebesar Rp721 miliar. Untuk sektor mayoritas yaitu perdagangan, pertanian, jasa hingga industri pengolahan. Muhammad Syah menyampaikan, sejauh ini Bank Aceh telah mewujudkan komitmen untuk membangun UMKM Tangguh. Di mana sebanyak 35 gerai UMKM Bank Aceh hadir mendorong semangat kolaboratif serta memperkuat daya saing produk.
BACA JUGA:Mudah dan Gak Ribet! KUR Sumsel Babel 2024 untuk Bantu Pelaku UMKM
Mendukung UMKM naik kelas, kata dia, Bank Aceh juga melakukan pendampingan 5.200 pelaku usaha melalui skema pelatihan. Pelatihan yang dilakukan berbasis potensi sumber daya yang spesifik menjadikan UMKM Bank Aceh tangguh dan handal.
"Pada 2024 ini kami berupaya menjangkau lebih banyak calon nasabah yang membutuhkan KUR untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM lebih baik, dan menjadikan Bank Aceh sebagai motor penggerak perekonomian Aceh serta sebagai agent of development di Aceh,” ujarnya.
BACA JUGA:Syarat pinjaman KUR Bank Nagari 2024 Tidak Rumit dan Mudah Diakses
Dirinya menambahkan, kepada masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan KUR tahun 2024, maka sudah bisa langsung mendatangi Bank Aceh terdekat, jangan sampai nantinya kehabisan kuota.
Persyaratannya untuk pengajuan KUR Syariah Bank Aceh sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Elektronik dan KK
- Fotokopi Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Usaha/NIB/Surat Izin Lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) plafond diatas Rp. 50 Juta. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: