KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan dalam pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik, mutlak harus dipenuhi. Paslanya, syarat itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Hadar menegaskan, UU Pemilu sudah tegas mengatus tata cara pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg). \"Dijelaskan bahwa sekurang-kurangnya 30 persen perempuan. Artinya kalau dalam masa pendaftaran hingga perbaikan tidak dipenuhi, kami akan menyatakan parpol tidak memenuhi syarat,\" ujarnya di Jakarta, Senin (1/4). Menurut Hadar, atas perintah UU pula maka dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, lembaga penyelenggara Pemilu itu memertegas syarat keterwakilan perempuan. Hanya saja saat ditanya terkait sanksi jika tidak dipenuhi, Hadar mengatakan bahwa Peraturan KPU tidak mengatur soal itu. Karena itu Hadar menyarankan parpol memerhatikan betul masalah kuota perempuan saat mendaftarkan DCS pada 9-22 April mendatang. \"Setelah KPU nantinya mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, parpol masih diberi waktu memerbaiki berkas yang ada. Jadi ada masa perbaikan sebelum Bacaleg yang diajukan parpol ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),\" ujarnya. Sebagaimana diketahui, polemik keberatan parpol atas pemberian sanksi jika syarat ini tidak terpenuhi, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Kamis (28/3) lalu. Komisi II menganggap persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan hanya bentuk affirmative action dalam Bacaleg, tanpa harus disertai sanksi. (gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: