Komite Etik Segera Tentukan Sanksi Atas Bocornya Sprindik

Komite Etik Segera Tentukan Sanksi Atas Bocornya Sprindik

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan hasil pemeriksaan terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam pekan ini. Komite Etik akan menyimpulkan sanksi terhadap pelanggaran etika yang diduga dilakukan unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut.

“Mungkin hari Jumat baru Komite Etik mengumumkan hasil pemeriksaannya,” kata anggota Komite Etik yang juga penasehat KPK Abdullah Hehamahua melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (31/3/2013).
Sebelumnya, Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan KPK. Namun saat itu Anies enggan mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran itu. Menurut Anies, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara. Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah bersifat politis. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut. Selain itu, kata Anies, ada potensi pelanggaran pidana terkait dengan proses bocornya draf sprindik Anas tersebut. Terkait kinerja Komite Etik, sejumlah tokoh masyarakat antikorupsi saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI), siang tadi, mendesak Komite untuk menjatuhkan sanksi yang tegas terkait pembocoran sprindik tersebut. Mereka menilai, hal ini penting untuk menjaga kredibilitas KPK. Termasuk, jika Komite Etik menemukan unsur pidana dari investigasi yang dilakukan sebulan lebih tersebut. “Tidak boleh ada orang-orang bermasalah yang berlindung di balik KPK sehingga tidak bisa disentuh hukum,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Febridianysah. Tokoh masyakarat ini juga meminta Komite Etik jujur mengungkapkan pelaku pelanggaran etika tersebut. Selain Febridiansyah, tokoh masyarakat yang mendesak Komite Etik ini di antaranya, pengajar  hukum di Universitas Indonesia Ganjar L Bondan, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tagomala, dan mantan hakim Asep Iriawan. Adapun Komite Etik terdiri dari unsur internal dan eksternal KPK. Unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Unsur eksternalnya terdiri dari mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar. Komite Etik dibentuk setelah KPK setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.  Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: