Apa Itu Galbay Pinjol? Begini Penjelasannya

Apa Itu Galbay Pinjol? Begini Penjelasannya

Galbay merupakan salah satu sikap yang tidak dilakukan sesuai dengan kesepakatan-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pernahkah kamu mendengar istilah Galbay? bagi kamu yang sering menggunakan pinjol pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini.

Galbay atau gagal bayar adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut debitur yang tidak mampu melunasi pinjaman uang dari platform pinjaman online atau pinjol. 

Di zaman yang serba mudah ini, memungkinkan orang melakukan pinjaman uang dengan mudah pula. Saat ini, pinjol legal maupun illegal sedang menjamur di masyarakat, membuat banyak orang tergiur. 

BACA JUGA:Legal OJK, Pinjol UATAS Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp20 Juta Proses Cepat Tanpa Jaminan

Banyak orang melakukan pinjol sebagai salah satu cara untuk mendapatkan pinjaman cepat dan mudah. Sebab, hanya dengan mencantumkan sejumlah persyaratan berupa identitas pribadi dan beberapa kali klik di aplikasi, uang pinjaman bisa langsung masuk ke rekening debitur dalam waktu sangat singkat. 

Namun, kemudahan ini yang terkadang membuat orang banyak mengajukan pinjaman tanpa berpikir dengan matang mengenai cara melunasinya. Akibatnya terjadilah galbay pinjol ilegal maupun legal. 

Jika sudah begini, maka ada sejumlah risiko hukum yang yang akan dihadapi oleh debitur. Secara hukum galbay pinjol dapat dijerat dengan Pasal 1754 KUH Perdata tentang utang piutang yang berbunyi: 

BACA JUGA:Black Rock Bar dan Lounge Resmi Dibuka, Pengalaman dan Hiburan Terbaik di Bengkulu

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.” 

Dengan demikian, apabila debitur pinjol galbay, maka pihak pinjol bisa melakukan penagihan dengan cara yang telah ditentukan seperti memberikan surat peringatan dalam jangka waktu tertentu. 

Namun, jika setelah melakukan penagihan debitur atau pengguna pinjol masih tidak mampu membayar, konsekuensi lainnya akan menunggu, ada beberapa konsekuensi yang akan ditanggung para debitur galbay, berikut di antaranya,

BACA JUGA:Pensiunan Bisa Pinjam Uang Rp300 Juta di Kantor Pos, Ini Syaratnya

 1. Bunga pinjaman menumpuk 

Menurut peraturan OJK pada tahun 2022, bunga pinjol legal adalah sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Apabila debitur galbay, maka bunga akan terus berjalan dan menumpuk, untuk melunasinya pun akan semakin berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: