Butuh Tambahan Modal Usaha, Merchant QRIS Bank Mandiri Bisa Ajukan Melalui KUM Digital Hingga Rp25 Juta

Butuh Tambahan Modal Usaha, Merchant QRIS Bank Mandiri Bisa Ajukan  Melalui KUM Digital Hingga Rp25 Juta

IST/BE Kredit usaha mikro Bank Mandiri untuk tambahan modal usaha merchant QRIS limit hingga Rp 25 juta--

BENGKULUEKSPRESS.COM - KUM (Kredit Usaha Mikro) Digital merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada nasabah terpilih yang berprofesi sebagai penjual dan menggunakan QRIS Bank Mandiri untuk tambahan modal usaha.

Melansir dari bankmandiri.co.id, nilai pinjaman mulai Rp2 Juta sampai dengan Rp25 Juta dengan tenor pinjaman yang dapat diajukan mulai dari 6, 9, hingga 12 bulan.

BACA JUGA:Hanya 0,5% per Bulan, Bank Mandiri Tawarkan Special Rate Bunga Kredit Bagi UMKM

Syarat Untuk Dapat Mengajukan KUM Digital

* Memiliki rekening di Bank Mandiri

* Aktif bertransaksi selama 6 (enam) bulan sebagai penjual menggunakan QRIS Bank Mandiri

* Menggunakan rekening Bank Mandiri untuk transaksi usaha

* Penjual adalah Warga Negara Indonesia Berusia 21 – 59 tahun

* Menerima penawaran dari Whatsapp Business Account Bank Mandiri atau mengajukan melalui banner KUM digital di aplikasi Livin by Mandiri

* Tidak terdapat informasi negatif mengenai calon debitur dibuktikan dengan hasil informasi SLIK : tidak memiliki pinjaman atau memiliki pinjaman dengan kolektibilitas terendah 2 selama dalam 6 bulan terakhir maksimal sebanyak 2 kali, dengan jangka waktu keterlambatan/ tunggakan sampai dengan 30 hari kalender atau tidak tercatat serta tidak pernah dilakukan Write Off.

Pengajuan KUM Digital tidak dikenakan biaya provisi, namun pencairan dana akan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya administrasi yang dikenakan untuk KUM Digital adalah sebesar Rp50,000.

Suku bunga yang dikenakan kepada Debitur KUM Digital

pinjaman tenor 6, 9, dan 12 bulan adalah sebesar 0,9% (flat) per bulan.

BACA JUGA:Kode Transfer Bank Mandiri ke DANA Via Mobile Banking dan ATM, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: