Januari 2024, Perda Pajak dan Retribusi Kota Bengkulu Tunggu Verifikasi Pemprov

Januari 2024, Perda Pajak dan Retribusi Kota Bengkulu Tunggu Verifikasi Pemprov

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson.-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda. 

Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Mengingat sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Untuk di Kota Bengkulu penyusunan Raperda pajak dan retribusi tersebut sudah dalam tahapan evaluasi Pemrov Bengkulu dan awal Januari 2024 belum bisa direalisasikan di lapangan. 

BACA JUGA:Konsumsi Pertamax Series dan Dex Series Meningkat Saat Libur Nataru

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Edsyson menjelaskan belum bisa melakuka  penarikan pajak dan retribusi sesuai perda yang baru karena belum dievaluasi Pemprov Bengkulu

"Perda sudah kita naikkan ke pusat dan tahapannya tinggal verifikasi di provinsi. Harapan kita cepat diselesaikan karena kita mau mengejar PAD. Saat ini kita belum bisa menggunakan perda yang baru dilapangan. Harapan kita paling lama 15 Januari ini sudah selesai," jelas Eddyson, Selasa (2/01/2024). 

Dalam perda baru ini, ada item pajak yang nilainya naik seperti retribusi parkir yang sejak 2011 lalu belum mengalami kenaikan. 

Pada perda baru, kenaikan retribusi naik Rp 1000 per kendaraan seperti roda dua dan empat. Sedankan roda enam dan dua belas naik lebih tinggi karena dinilai kendaraan bermuatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: