Ingat! Batas Akhir Pembayaran PBB di 29 Desember, Lewat Tanggal Akan Didenda 2 Persen

Ingat! Batas Akhir Pembayaran PBB di 29 Desember, Lewat Tanggal Akan Didenda 2 Persen

Loket pembayaran PBB di Kota Bengkulu -(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memperingatkan masyarakat setempat untuk segera menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu terakhir pada 30 Desember 2023.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada 29 Desember. 

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang melakukan pembayaran melewati tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Eddyson menyampaikan bahwa hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB sudah mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp23,1 miliar. 

BACA JUGA:Jangan Banyak Planning untuk Malam Tahun Baru, Ini Prediksi BMKG

Meskipun angka ini menunjukkan tingkat pencapaian yang baik, namun Bapenda tetap mendorong agar masyarakat yang belum melunasi segera memenuhi kewajibannya.

"Pelunasan PBB ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik di Kota Bengkulu. Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Eddyson.

Bapenda Kota Bengkulu juga memberikan kemudahan dengan membuka layanan penerimaan pembayaran PBB di beberapa lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: