Polresta Bengkulu Fasilitasi Penyandang Disbilitas Dalam Penerbitan SIM D

Polresta Bengkulu Fasilitasi Penyandang Disbilitas Dalam Penerbitan SIM D

Polresta Bengkulu fasilitasi penyandang disabilitas penerbitan SIM D-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polresta Bengkulu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menfasilitsi para penyadang disabilitas Kota Bengkulu  dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperuntukan bagi kaum disabilitas. Senin (4/12/2023) 

Fasilitasi penerbitan SIM D ini dilakukan Satlantas Polresta Bengkulu dalam rangka Hari Disabilitas yang diperingati setiap tanggal 3 Desember 2023. Program ini tentu disambut baik oleh bagi penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno didampingi Kapolresta  Bengkulu mengatakan,  SIM D yang diterbitkan bagi penyadang disabilitas ini sama dengan SIM C ataupun SIM lainnya.

Lanjutnya, tak ada pembedaan terhadap masyarakat pada umumnya saat akan melakukan penerbitan SIM. Penyandang disabiltas juga melakukan uji praktek SIM, mulai dari mengisi formulir, tes komputer dan rambu-rambu lalu lintas hingga uji praktek dilapangan.

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Kosong, Pj Walikota dan Warga Buktikan Jika Tanam Sayur Bisa Menguntungkan

"Kita membuktikan pada masyarakat bahwa semuanya sama dimata negara, baik  hak maupun kewajiban termasuk penerbitan SIM. Semuanya diperlakukan sama mulai dari registrasi hingga uji praktek," kata Kombes Pol Joko.

Kombes Pol Joko menambahkan selain dari penerbitan SIM D, untuk sanksi yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas juga sama. Apabila melanggar lalu lintas maka akan diberikan sanski sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Jika melanggar lalu lintas mereka juga akan diberikan sanksi, salah satunya tilang ETLE jika terekam melanggar," sambungnya.

BACA JUGA:Ratusan Personel Polresta Bengkulu Ikuti Simulasi Pengamanan Pemilu

Disisi lain, meski mekanismenya sama dengan pemohon SIM pada umumnya, Polresta Bengkulu sangat ramah bagi penyandang disabilitas yaitu dengan menyediakan tempat khusus bagi penyandang disabilitas yang ingin memohon SIM. 

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan mereka melengkapi persyaratan sekaligus menyelesaikan administrasi permohonan SIM. Selain itu petugas juga membantu penyandang disabilitas dengan fasilitas kursi roda dan jalur khusus penyandang disabilitas.

"Ketika akan melakukan penerbitan SIM, maka ada jalur khusus yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas. Tak hanya itu,  sepeda motor yang mereka gunakan sudah dimodifikasi. Modifikasi yang dilakukan untuk memudahkan bagi penyandang disabilitas mengendarai motor tersebut. Seperti modifikasi penambahan roda menjadi tiga pada sepeda motor dan dudukan untuk membawa kruk tongkat atau alat bantu orang memiliki keterbatasan fisik," pungkas Kombes Pol Joko

Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas yang baru saja menerbitkan SIM D, Ade Candra mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atsa perhatian pihak kepolisian terhadap kaum disabilitas.

"Kami sangat terbantu dengan fasilitas pembuatan SIM D khusus untuk penyandang disabilitas. Karena sehari-hari saya menggunakan sepeda motor untuk bepergian. Apalagi sudah 10 tahun saya baru ini mendapat SIM," tutup Ade Candra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: