Bandar Sabu, IRT Dibekuk

Bandar Sabu, IRT Dibekuk

\"BANDARKOTA BINTUHAN, BE - Jajaran Satnarkoba Polres Kaur menangkap Al (41), warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Seorang ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

AI sebelumnya pernah digerebek polisi, namun dia cukup licin sehingga tidak berhasil ditangkap. Baru kemarin malam polisi berhasil menangkap AI saat polisi berpura-pura memasan barang berupa satu paket sabu-sabu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik seharga Rp 500 ribu. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Mapolres Kaur.

Kapolres Kaur, AKBP Andi Kinarnanda SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Merson Marsulahadi membenarkan penangkapan pelaku AI tersebut. Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB (25/3) kemarin malam, pelaku ditangkap di Cafe Di Desa Sulauwangi.

Sebelum penangkapan awalnya pelaku ingin melakukan transaksi ke pihak lain, namun pelaku AI sudah curiga jika transaksi yang dilakukanya sudah dicium oleh aparat hukum. Akhirnya pelaku mengurungkan untuk melakukan transaksi, akhirnya salah satu polisi menyamar menjadi konsumen, kemudian terjadilah komunikasi dengan AI, akhirnya transaksi pun dilakukan di Kafe Sulauwangi.

Pada saat transaksi polisi yang menyamar diminta untuk menyerahkan uang di atas meja, jika ada uang maka barang berupa satu peket sabu-sabu akan dikeluarkan, akhirnya saat mengeluarkan uang dan pelaku mengeluarkan sabu-sabu. Tidak mau buruan lepas, polisi langsung menangkap pelaku karena barang bukti satu paket sabu-sabu ada di tangan pelaku. Selain itu polisi mengamankan satu buah kaca pirek, 5 buah pipet warna putih dan dua buah gas korek api.

Dikatakan Kasat, sebelumnya AI merupakan target orprasi (TO) 5 bulan yang lalu, namun AI terkenal licin. Selain bandar besar di Kaur, dia juga menjadi target Polres BS.

\"Sudah beberapa kali kita ingin menangkap pelaku namun selalu gagal, bahkan sebulan menghilang lalu kembali ke Kaur dan Manna untuk transaksi,\" jelasnya.

Dijelaskanya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan hingga 3x24 jam, informasinya masih ada rekanan pelaku yang masih berkeliaran.

Namun jika belum juga ditangkap maka pelaku AI akan dikenakan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum, dan diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dam denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.

\"Pelaku telah terbukti memiliki narkotika golongan I sebagai pengedar, saat ini kita masih juga melakukan pengembangan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: