Dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Jasa Desa, Kadis PMD Kaur Ditahan

Dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Jasa Desa, Kadis PMD Kaur Ditahan

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK saat menggelar press release dua tersangka korupsi, Kamis (30/11).-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Kaur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan jas desa tahun 2022.

Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur berinisial AD dan rekanan SA itu ke sel tahanan Mapolres Kaur.

BACA JUGA:Diduga Frustasi, Warga Kepahiang Tewas Gantung Diri di Kabupaten Kaur

"Beberapa hari lalu kita sudah menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan jas," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK saat menggelar press release dua tersangka korupsi, Kamis (30/11).

BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Kaur Panen Lele Bersama

Dikatakan Kapolres,  para tersangka ini disangkakan melakukan korupsi dana pengadaan jas desa tahun 2022 di 49 desa di 15  Kecamatan Kabupaten Kaur.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: