Ada Guru Nakal/Jahat Silahkan Lapor ke Dewan Kehormatan Guru
BENGKULU, BE - Mengawasi kinerja guru, PGRI Provinsi Bengkulu membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang tersebar di seluruh kabupaten/Kota. Masing-masing DKGI ini diketuai oleh pengurus yang telah diambil sumpahnya kemarin, oleh Ketua DKGI Pusat, Prof. Dr Ing. Wardiman Djojonegoro. Ditemui BE, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Prof. Sudarwan Danim MPd mengatakan peranan guru semakin penting dalam era global saat ini. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku. Oleh karena itu, Provinsi membentuk DKGI dimasing-masing kabupaten/kota. \"Kode Etik Guru sudah ada sejak zaman dulu. Dulu namanya nilai-nilai etika guru.Kode etik ini baru diformalkan sekarang, seiring dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tahun 2005 silam. Di tahun 2005 itu jugalah, guru baru dinobatkan sebagai pekerjaan profesi,\" jelasnya. Dosen Unib ini menambahkan, Kode Etik Guru ini sendiri sebenarnya bukan hanya melindungi dan mengarahkan para guru ketika menjalankan tugas profesinya, akan tetapi juga melindungi anak didik di saat menjalani proses pendidikan di sekolah. Untuk itulah, PB PGRI membentuk satu organisasi lainnya, yaitu Dewan Kehormatan Guru Indonesia, yang berfungsi mengawasi guru sekaligus memastikan bahwa kode etik ini benar-benar dijalankan oleh para guru. Di samping itu, dengan diterapkannya kode etik guru Indonesia ini yang diawasi oleh DKGI di setiap Kabupaten/Kota. masyarakat khususnya para orang tua murid tidak perlu merasa khawatir dan cemas ketika ada guru yang berbuat salah. Kewenangan Dewan Kehormatan Guru hanya sebatas menyidangkan, menyimpulkan dan memberikan rekomendasi terkait kasus atau persoalan yang menimpa guru. Ruang lingkupnyapun hanya sebatas hubungan guru dalam menjalankan profesinya. \"Jadi kalau ada persoalan pidana itu bukan ranah kita. Misalkan ada guru narkoba atau berbuat kriminal maka hal ini bukan lagi ranah dewan kehormatan guru. Karena sudah ada unsur pidana maka kasus ini harus mengikut sertakan kepolisian dan lembaga bantuan hukum guru Indonesia,\" ujarnya. Hanya saja berdasarkan memorandum of understanding (MoU) antara Mentri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait pelaksanaan kode etik guru jika terjadi persoalan diatas maka persoalan itu harus dibawa dulu ke dewan kehormatan guru. Ia menekankan dengan adanya kode etik guru dan dewan kehormatan guru sejatinya bukan untuk membatasi dan membelenggu guru melainkan untuk melindungi para guru. (128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: