Waspada! Banyak Kasus Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Segera Amankan KTP

Waspada! Banyak Kasus Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Segera Amankan KTP

Ilustrasi KTP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyalahgunaan data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih marak terjadi.

Salah satunya yakni pencurian data pribadi yang disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.

Lalu bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak menjadi korban pencurian data atau identity theft?

Agar terhindar dari hal tak diinginkan tersebut, berikut sejumlah cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan:

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Ikuti Aturan Terbarunya, Bunga 0,1%

1. Jangan asal unggah foto KTP

Diimbau untuk tidak sembrono mengunggah foto KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya dengan sembarangan.

Pasalnya, KTP merupakan salah satu identitas masyarakat yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.

Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi Anda.

2. Scan KTP dengan Watermark

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif. 

BACA JUGA:Simak Cara Menghindari Galbay di Pinjol, Ikuti Langkah Ini

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita. Salah satunya adalah dengan memberikan watermark," tulis akun kemenkominfo, dikutip Minggu (9/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: