Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendiri

Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendiri

Hutan pinjaman online-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Berapa lama utang pinjaman online hangus dengan sendirinya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kecenderungan Masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol) secara khusus yang ilegal, dikarenakan adanya isu kalau utang tersebut bisa hangus dengan sendirinya.

Dilansir dari berbagai sumber, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat mengungkapkan tentang seseorang sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal tak perlu lagi untuk membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

BACA JUGA:BSI Sinergi dengan Pesantren, Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

Menurut Mahfud, jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol illegal itu adalah tidak sah. 

Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol illegal tersebut, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut.

Karena hal ini pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Cairkan Limit Paylater BRI Ceria, Bisa Kok Begini Langkahnya

Walaupun begitu, hal yang perlu diingat adalah utang yang tidak dibayarkan ini tidak berlaku untung seseorang yang melakukan pinjaman di aplikasi pinjol legal, dalam hal ini tercatat di OJK. 

Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Salah satunya tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

BACA JUGA:Cara Tarik Tunai Saldo Flazz BCA Lewat Mesin ATM

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: