Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Miras dan Narkotika Paling Banyak
Tri/BE - Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-
PJ Walikota Bengkulu ini mengaku, saat ini peraturan Daerah (perda) terkait penjualan miras masih dalam proses. Namun dalam waktu dekat perda tersebut sudah bisa diterapkan.
"Ini momentum bagi kita untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi agar menjauhi miras ini, khususnya kalangan remaja.
Termasuk perda, nanti kita akan menjadwalkan Satpol PP sebagai penegak perda untuk melakukan razia," tutup Arif Gunadi. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: