KPUD Tak Sosialisasi Dapil

KPUD Tak Sosialisasi Dapil

\"kpu\"KOTA BINTUHAN,BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam surat keputusan Nomor 99/kpts/KPU/2013 tertanggal 9 Maret 2013 telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kaur tetap terdiri atas tiga Dapil. Meskipun keputusan KPU Pusat tersebut telah final, namun sampai saat ini masih menjadi polemik ditingkat partai politik (Parpol), serta kalangan warga masyarakat Kabupaten Kaur.

Terlebih sampai saat ini, pihak KPUD Kaur tidak melakukan sosialisasi terhadap penetapan Dapil yang akan mulai berlaku pada Pileg dan Pilpres 2014 mendatang. \"Agar tidak ngambang dan salah persepsi seharusnya KPUD mulai melakukan sosialisasi  soal Dapil, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya kembali,\" ujar Ketua Panwaskab  Kaur Bambang Irawan SE, kemarin.

Dikatakanya, pihaknya sangat berharap kepada pihak KPUD Kaur untuk segera melakukan sosialisasi penetapan Dapil kepada pihak terkait yakni Parpol, Masyarakat, pihak keamanan, Pemda Kaur, DPRD Kaur dan unsur terkait lainnya. Sehingga kesimpangsiuran yang masih terjadi sampai saat ini tidak membuat kebingungan bagi semua pihak terkait yang berkepentingan.

Jika dapil sudah ditetapkan, banyak masyarakat hanya mengetahui dari koran. Sedangkan dari penyelenggara pemilu khususnya KPUD justru belum menyampaikanya. \"Harapanya KPUD Kaur untuk segera melakukan sosialisasi terhadap keputusan yang telah dikeluarkan KPU Pusat. Sehingga tidak membuat kebingungan bagi semua pihak,\" jelasnya.

Hal ini sejalan dengan keinginan bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tahun 2014 dari Partai PAN Kaur Najamuddin SE, mengatakan berharap KPUD Kaur dapat memberikan ketegasan. Sehingga tidak membingungkan semua pihak terhadap penetapan Dapil. Karena  ini sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa Dapil sudah berubah khususnya  Dapil II banyak kecamatan yang bergabung, hal ini membutuhkan sosialisasi.

\"Kita lihat saja ada perubahan yang paling menonjol yakni pindahnya Kecamatan Semidang Gumay dari Dapil I ke Dapil II. Jika tidak ditegaskan melalui sosialisasi maka akan membingungkan semua pihak. Terlebih saat ini sedang dilakukan proses penyaringan Bacaleg,\" jelasnya.

Najam mengatakan,  bahwa KPUD Kaur berkewajiban menjalankan keterapan sesuai dengan keputusan KPU Pusat. Sehingga meskipun timbul berbagai riak-riak ketidakpuasan dari berbagai pihak, namun hal ini tidak lantas membuat KPUD Kaur tidak tegas.  \"KPUD tugasnya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan KPU Pusat. Sebab  keputusan penetapan Dapil sudah final, hal ini harus ditanggapi dengan baik,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: