PMS Wajib Tinggikan Cerobong
BENTENG, BE - Banyaknya keluhan masyarakat terhadap cerobong asap milik PT Palma Mas Sejahtera menimbulkan asap hitam dan menimbulkan polusi, direspon oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). BLH mengultimatum perusahaan pengolahan CPO (Crude Palm Oil) yang terdapat di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggik segera meninggikan cerobong pembuangan asapnya.
\" Suka tidak suka, PMS wajib tinggikan cerobong asapnya, karena itu salah -satu penyebab terjadinya dugaan polusi udara,\" ungkap Kepala BLH Benteng, Hendrik October pada BE kemarin.
Instruksi BLH itu bertujuan agar perusahaan besar CPO Kelapa Sawit tersebut tidak lagi menyebarkan polusi udara. Soalnya, saat ini cerobong asap yang dimiliki oleh perusahaan sangatlah rendah, sehingga berpengaruh terhadap pembuangan asapnya.
Hendrik October mewarning jika PMS tidak juga meninggikan cerobong asapnya, maka BLH memberikan sanksi tegas. Karena, hal itu sudah merupakan suatu pelanggaran dalam bidang perindustrian. Dalam waktu dekat ini BLH kembali mengecek ke pabrik PMS untuk melihat cerobong asap itu sudah ditinggikan atau belum. \" Kalau tidak mau meninggikan cerobong sama saja melanggar sehingga perlu kita berikan sanksi,\" tegasnya.
Sementara itu, Humas PT PMS, Tomi mengatakan tidak dapat menuruti kehendak dari BLH meninggikan cerobong asap pabriknya tersebut. Alasannya, cerobong yang ada saat ini sudah cukup tinggi. Apalagi, PT PMS terletak di dataran tinggi. Sehingga, hanya faktor angin yang membuat asap turun dan menyerang rumah warga disekitarnya itu. Saat ini, PT PMS tengah mencoba memperbaiki cerobong dan memberikan filter.
\"Kalau untuk meninggikan cerobong asap, kami tidak bisa. Karena cerobong itu sudah cukup tinggi. Apalagi, pabrik ini terletak di dataran tinggi,\" jelasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: